Hukum Dan Kriminal

Sakit Hati di PHK, Eks Karyawan Curi Solar

Dijelaskannya, usai berhasil masuk ke kawasan tower, pelaku membawa tiga jeriken berukuran 35 liter dan mengambil BBM jenis solar yang ada di mesin genset tower tersebut, dengan membuka keran menggunakan kunci inggris.

Setelah berhasil membawa 105 liter solar, pelaku kemudian menjual solar ke warung yang ada di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.

https://kalteng.co

“Kemudian mengetahui jika solar di tower provider tersebut masih ada, pelaku datang kembali dengan mengajak rekannya berinisial AS, untuk mengambil sisa solar yang ada,” ucapnya.

Disebutkan perwira dengan satu melati dipundaknya ini, kemudian pelaku bersama rekannya kembali membawakan 3 jeriken berukuran 35 liter dan mengambil sisa solar yang ada di genset tersebut, dengan total 105 liter.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian menjual kembali solar dan hasil penjualan dibagi bersama rekannya.

“Pengakuan pelaku, aksi tersebut didasari sakit hati dan memerlukan uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujarnya.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button