Hukum Dan Kriminal

Sejumlah Barang Terlarang Disita Dari Sel WBP Rutan Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya kembali menggelar penggeledahan kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (30/1/2025) malam.

Razia ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta memastikan kondisi rutan tetap aman dan kondusif.

Dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Thri Wicaksono, petugas memeriksa setiap sudut kamar hunian guna menemukan benda-benda terlarang. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hasilnya, sejumlah barang yang tidak sesuai aturan ditemukan dan disita, antara lain ikat pinggang, gunting kuku, jepitan jenggot, empat buah paku besi, kunci baut, hingga beberapa kabel listrik.

Plh Kepala Rutan Palangka Raya, Sugiyanto, menegaskan, razia semacam ini merupakan bagian dari agenda rutin guna menjaga ketertiban dan keamanan di dalam rutan.

“Kami secara berkala melakukan razia dan penggeledahan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman dan tertib,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas dengan teliti memeriksa berbagai barang milik warga binaan untuk memastikan tidak ada benda yang dapat mengganggu keamanan atau melanggar aturan.

“Selain menjaga ketertiban, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan agar para warga binaan menjalani masa hukumannya dengan tertib,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button