Sembilan Bulan, Hampir 30 Kg Sabu Disita di Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sembilan bulan, hampir 30 kilogram sabu disita. Pengungkapan dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Periode 1 Januari – 30 September 2022, Polda Kalteng dan Polres jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 569 kasus dengan total 712 tersangka penyalahguna narkotika.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, bahwa saat ini Kalteng bukan lagi sebagai wilayah transit, situasinya kini telah berbeda. Bumi Tambun Bungai masuk dalam salah satu wilayah penyebaran narkoba.
“Berdasarkan data yang dilakukan oleh petugas di lapangan, hingga September 2022 ini Ditresnarkoba Polda Kalteng beserta jajaran telah mengamankan sebanyak 29,89 atau hampir 30 kg narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Dijelaskannya, dibandingkan hasil pengungkapan 2021, terjadi peningkatan sangat signifikan pada barang bukti. Tahun lalu ituyang berhasil diungkap, yakni sebanyak 16 kilogram sabu.
“Pengungkapan paling banyak ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan 128 kasus dan 157 terduga pelaku serta barang bukti 2,5 kilogram sabu. Namun barang bukti sabu terbanyak hasil pengungkapan dari Polda sebanyak 12,6 kilogram sabu,” ucapnya.
Ditambah dengan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap modus baru peredaran sabu yang menggunakan kaleng pakan hewan. Hal tersebut menandakan jika para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas agar dapat tetap melakukan peredaran narkoba.
“Untuk itu kami ingin masyarakat dapat bersinergi. Karena informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk memberantas narkoba di Kalteng,” pungkasnya. (oiq)