Sengkarut Jual Beli Tanah, Warga RT 013 Tamiang Layang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Majelis hakim akan melakukan relase panggilan terakhir pada pekan depan Kamis (16/3/2023). Jika pihak BRI tidak hadir maka akan ditinggal atau tidak dapat memanfaatkan haknya untuk membela kepentingan hukumnya.
Disisi lain, Kuasa hukum Mariate Nyahan Unting selaku terlawan, Wangivsy Eryanto menjelaskan, pihaknya tetap mengikuti jalan persidangan dengan berpegangan pada empat putusan yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 14/Pdt.G/2018/PN.Tml Tanggal 10 April 2019, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 35/PDT/2019/PT.PLK Tanggal 3 Juli 2019, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2607 K/Pdt/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 dan PK yang berkekuatan hukum tetap Nomor : 445/PK/Pdt/2022 Tanggal 2 Juni 2022.
“Kami mengajukan permohonan eksekusi permohonan dan dikabulkan dengan adanya aanmaning, dan dalam gugatan perlawanan mereka kami lihat istilahnya ada bahasa mereka pihak ketiga,” sebut Wangivsy.
Pihaknya menghadiri karena sebagai kuasa dari terlawan. Menurutnya, perlawanan tersebut seharusnya bisa dilakukan ketika proses hukum sebelumnya.
“Intinya permohonan itu terkait adanya bukti hibah pihak lain. Tetapi sesuai aturan harus otentik ada bukti akta dari PPAT, karena penerimaan sebuah hibah tanah ada potensi hibah yang telah diterima sudah terekomendasi dengan objek pajak, karena itu ada dasar hukum di KUHP perdata,” terang Wangivsy.
Terkait kuasa terlawan Bank BRI mau hadir atau tidak, Wangivsy menambahkan, yang namanya kreditor hak tanggungan gugur demi hukum. Menurutnya, dengan adanya putusan inkracht yang menyatakan obyek a quo hak klien.
“Tidak boleh dijual dijaminkan dipindah tangankan, kalau sudah diletakkan sita jaminan ada pidananya,” tegas Wangivsy.(log)




