Hukum Dan Kriminal

Serius Tangani Karhutla, Polda Kalteng Bekuk 12 Pelaku

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Serius tangani Karhutla, Polda Kalteng bekuk 12 pelaku. Kebakaran lahan kini sedang marak-maraknya terjadi di wilayah Bumi Tambun Bungai. Hampir setiap hari sejumlah hotspot terlapor menyala dan berkobar.

Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ini telah menjadi atensi khususnya bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalteng. Sejauh ini,  Ditreskrimsus telah berhasil mengungkap 10 kasus.

Kasus yang sedang berlangsung itu kini masing-masing tengah di tangani oleh polres-polres jajaran lingkup Polda Kalteng. Dalam hal ini,  Kepolisian serius dan berkomitmen menangani dan menindak para pelaku pembakaran lahan.

Sebagaimana diketahui, dampak dari karhutla ini banyak sekali. Mulai dari terganggunya kesehatan seluruh makhluk hidup, sektor perekonimian musnahnya flora dan fauna serta berdampak sosial.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengungkapkan, bahwa saat ini polres-polres jajaran tengah berupaya melakukan penangan dan penindakan di wilayahnya masing-masing terkait karhutla tersebut.

“Sejauh ini, sejumlah polres di lingkup Polda Kalteng telah berhasil menuntaskan kasus karhutla menetapkan sejumlah tersangka,” katanya kepada awak media, pada Kamis (24/8/2023) siang.

Dibeberkannya,  adapun masing-masing polres jajaran yang telah mengungkap kasus karhutla diantaranya Polres Kapuas satu kasus dengan tiga tersangka dan luasan lahan terbakar lima hektare. Polres Kotim dua kasus dengan dua tersangka dan luas lahan terbakar 14 hektare. Polres Sukamara tiga kasus dengan tiga tersangka dan luas lahan terbakar dua hektare.

Kemudian, Polres Seruyan dua kasus dengan dua tersangka dan luas lahan terbakar 2,8 hektare. Polres Kotawaringin Barat satu kasus dengan satu tersangka dan luas lahan terbakar 50 hektare. Terakhir Polres Pulang Pisau satu kasus dengan satu tersangka dan luas lahan terbakar 1,8 hektare.

“Seluruh kasus tersebut sudah ada yang tahap II, tahap I dan juga penyidikan. Jika ditotalkan maka ada 77,6 hektare lahan yang terbakar,” urainya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.

Menurutnya, ada berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku pembakar lahan ini. Seperti mereka melakukan pembersihan dengan cara menebas rumput, semak belukar dan ranting-ranting. Setelah itu pelaku ini akan membakar puing-puing tersebut.

Tidak hanya itu, sambung perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya ini, para tersangka juga ada yang terlebih dulu menyemprotkan cairan racun agar rerumputan atau tanaman dilahan itu mati sehingga mengering dan dibakar.

“Alasan membuka lahan secara membakar adalah efisiensi waktu dan menghemat biaya. Terkadang tersangka hanya membakar di lahannya saja, namun karena situasi yang kering api kemudian merembet dan meluas,” jelasnya.

Seluruh tersangka, lanjut Setyo dikenakan Pasal 187 KUHPidana dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Seluruh tersangka sebagian sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan guna proses persidangan. Yang lainnya masih dalam penahanan polres jajaran,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button