Hukum Dan Kriminal

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Kahayan Hilir Diamankan Polisi

PULANG PISAU, Kalteng.co -Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Kali ini kejadian tersebut menimpa Bunga (15)—nama samaran— warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Pulang Pisau telah mengamankan terlapor W warga Jalan Masrumi Layar Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. 

“Waktu kejadian pada Jumat (24/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB dan yang terakhir kali pada Minggu tanggal (26/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin dalam pers rilisnya, Selasa (28/3/2023).

Daspin mengungkapkan, terlapor melakukan persetubuhan pada korban berkali-kali dengan cara membujuk rayu jika terjadi apa-apa dengan korban maka terlapor akan bertanggung jawab.

Persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jumat (24/3/2023) di rumah dalam kamar terlapor. Selanjutnya pada Sabtu (25/3/2023) di rumah dalam kamar terlapor dan pada Minggu (26/3/2023) di rumah dalam kamar terlapor.

Selanjutnya pelapor S dan orang tua korban mencari keberadaan korban. Karena sejak Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB hingga Minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB korban tidak ada kabar dan tidak pulang ke rumah.

Selanjutnya pelapor ke Polsek Kahayan Hilir untuk mencari keberadaan korban. Lalu Polsek Kahayan Hilir dan Polres Pulang Pisau mencari kebaradaan korban dan dari pencarian tersebut ditemukan sepeda motor CBR 150 warna hitam yang dikendarai oleh korban tersebut berada di dalam rumah terlapor.

“Saat itu terlapor memberitahukan bahwa korban berada di rumah terlapor dan mengakui telah melakukan hubungan badan atau persetubuhan,” ungkap Daspin.

Pelapor merasa keberatan, karena anak korban merupakan adik kandungnya.

“Pelapor keberatan atas perbuatan terlapor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau,” tegas dia.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (art)

Related Articles

Back to top button