Single Fighter, Bandar Sabu Kotim Takluk di Tangan Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).



Tersangka berinisial SMA (42). Pelaku diamankan di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim bersama barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram, Rabu (23/4/2025) lau.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/27/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/PoldaKalteng tertanggal 23 April 2025, tim di lapangan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di tepi jalan wilayah setempat.
“Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan milik tersangka disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT dengan menunjukkan surat perintah tugas resmi. Hasilnya, ditemukan 41 paket sabu dengan berat kotor 497,78 gram, serta barang bukti lainnya,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025).
Sambungnya, adapaun barang bukti yang diamankan antara lain 41 paket sabu seberat 497,78 gram, 13 butir pil diduga ekstasi, 1 sendok sabu dari sedotan, 3 kantong plastik hitam, 2 unit telepon seluler dan 1 mobil Suzuki Jimny Mini warna hijau stabilo dengan nomor polisi KH 1662 LD
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Diwaktu yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menambahkan, tersangka telah menjalankan bisnis haram ini secara mandiri sejak tahun 2019.
“Tersangka adalah single fighter atau pemain tunggal, tidak memiliki kaki tangan dan hanya memiliki pelanggan tetap di wilayah Kotim, Katingan, dan Seruyan,” bebernya.
Menurut penyidik, dalam satu bulan tersangka menerima pasokan sabu sebanyak setengah hingga satu kilogram yang kemudian habis terjual dalam kurun waktu satu hingga dua bulan.
“Terkait asal barang, kami belum bisa membeberkan karena hal itu masih dalam penyelidikan dan akan diumumkan setelah penyidikan lanjutan,” ungkapnya.
Tersangka diduga menjalankan bisnis ini secara rapi dan konsisten. Pihaknya masih akan mengembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok di atas maupun bawahnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN