Hukum Dan Kriminal

Tersinggung Ditegur, Main Pukul, Berujung Ditangkap Buser

KUALA KAPUAS, Kalteng .co – Diduga tersinggung ditegur saat membawa mobil truk mengebut dikawasan permukiman, terlapor Insyar (54) warga Jalan Antasari Gg.07 Rt.010 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas harus diamankan Buser Satreskrim Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan anggotanya melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan dan atau Pengancaman, terlapor atas nama Insyar.

“Kita amankan Kamis (3/8/2023) Sekitar Pukul 17.18 WIB di rumahnya alamat Jalan Antasari Gg.07 Rt.010 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kasatreskrim.

Kasatreskrim menambahkan, diamankannya Insyar karena menganiaya korban Hairuni (40) jalan Antasari Rt.010 Rw.004 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, kejadian di belakang rumah korban, Jumat (14/7/2023) sekira Pukul 13.00 WIB.

“Barang bukti senjata tajam jenis parang, dan terlapor disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana,” jelasnya.

Kronologinya Jumat (14/7/2023) sekira Pukul 13.00 WIB di Jalan Antasari Gang 7 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pada saat korban Hairuni sedang berbaring di kamar, kemudian terlapor Insyar atau Isar lewat membawa truknya dengan kencang yang membuat rumah korban bergetar.

Atas hal itu korban merasa jengkel, kemudian sekitar selang 30 Menit terlapor datang kembali membawa Truknya masuk dalam Gang 7, korban pun langsung keluar rumah menegur terlapor sambil memangil. agar berhenti dahulu “Mang, sini dulu” kemudian terlapor berhenti dan langsung mengambil senjata tajam jenis parang yang ada di dalam truk dengan berkata kepada korban “apa ikam ?” ikam dua kali sudah menagur, laju aku ni?

Kemudian korban menjawab “kada kaya itu mang ai, itu nah rumah ulun begantar, dinding rumah retak-retak, gypsum plapon banyak yang pecah” lalu terlapor menjawab “amun handak kada begantar jangan bediam disini, lalu terlapor hendak mengayunkan sejata tajam ke arah korban dengan mengatakan “Timpas nah, rugi bila kada menimpas bila sudah membawa parang”.

Langsung saja terlapor memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai hidung sebelah kiri korban.

“Hal itu mengakibatkan lubang hidung sebelah kiri korban mengeluarkan darah, atas hal itu korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Kapuas. Sehingga ditindaklanjuti dengan diamankan terlapor,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button