Hukum Dan Kriminal

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Tipikor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menahan Tersangka MYL selama 20 (dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN – 02 / O.2 / Fd.1 / 09 / 2022 tanggal 14 September 2022 di Rutan Klas IIa Palangka Raya.

MYL ditetapkan sebagai TERSANGKA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3.300 M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800,- (satu milyar lima ratus juta empat puluh lima sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Tersangka MYL di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

Karena Tersangka MYL tidak datang memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Tengah yang sudah di sampaikan secara patut, sehingga di masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dan pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/ RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka MYL.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button