Hukum Dan KriminalPangkalan Bun

Warga Pandu Senjaya Edarkan Sabu 

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar)  kembali menangkap pelaku peredaran narkoba. Kali ini bernama Tri Oka warga Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada. Penangkapan  dilakukan di rumahnya, belum lama ini. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu Dengan berat 0,43 gram. 

“Benar pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami juga masih dalami apakah ada pelaku lainnya,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan. 

Menurutnya, penangkapan bermula laporan masyarakat soal dugaan peredaran narkoba di sana. Tanpa menunggu lama polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi untuk memastikan. Ternyata sesampainya di lokasi mendapatkan pelaku berada di rumah. 

Alhasil anggota langsung melakukan penggeledahan di seluruh ruangan.  Polisi sendiri sempat kesulitan mendapatkan barang haram tersebut karena pelaku tidak kooperatif. 

“Kami cek satu persatu seluruh ruangan rumah hingga ke bagian dapur, tetapi tidak mendapatkannya. Pada saat kami geledah di kamar, ternyata tepat dibawah kasurnya ditemukan adanya dua bungkusan plastik,” ujarnya. 

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Setelah dilakukan pengecekan dan memeriksa barang tersebut, ternyata narkoba jenis sabu-sabu. Tanpa perlawanan akhirnya pelaku mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Sehingga langsung digelandang ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.(son)

Related Articles

Back to top button