Hukum Dan Kriminal

Warga Serahkan Tiga Senjata Api Rakitan ke Polres Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kesadaran hukum dari warga Tumbang Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas patut diapresiasi, serta menjadi contoh. Pasalnya, secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan (Senpira) kepada Polres Kapuas.

Penyerahan tiga pucuk Senpira milik warga oleh Kepala Desa Tumbang Mangkutup, Surianto kepada Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono yang didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Kapuas, Senin (5/6/2023).

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan satu jenis revolver dan dua laras panjang dengan suka rela kepada kepolisian. Hal itu membuktikan kesadaran hukum masyarakat sangat baik, dan untuk membantu menjaga Kamtibmas.

“Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang telah mendukung tugas kepolisian menjaga Situasi Kamtibmas yang kondusif dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela,” ucap Kapolres.

Dia berharap, dengan tindakan yang dilakukan oleh warga dan Tokoh Masyarakat tersebut, agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang lain, tentang kesadaran Hukum tentang Senpi Rakitan dan pentingnya menjaga Situasi yang Kondusif di Wilayah Hukum Polres Kapuas.

Selain itu, Kapolres menyampaikan kepada masyarakat untuk melapor kepada aparat kepolisian, jika melihat saudara atau tetangga yang masih memiliki senpi, agar bisa dilakukan pemeriksaan.

“Ada undang-undangnya, jika tidak segera diserahkan, maka kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah memberikan senpi miliknya tersebut,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button