DPRD KATINGANKabar DaerahKasonganLEGISLATIF

14 Caleg Incumbent Sukses Mempertahan Kursi DPRD Katingan

KASONGAN, Kalteng.co – Proses pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten Katingan, kini telah selesai. Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menetapkan, dan mengeluarkan keputusan KPU Kabupaten Katingan nomor 570 tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Katingan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

Dari hasil penetapan ini ada 25 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dinyatakan sah dan terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. 

Dari keputusan KPU Kabupaten Katingan ini, tercatat ada 14 orang Caleg Incumbent yang berhasil dan sukses untuk mempertahankan kursinya di DPRD Kabupaten Katingan untuk periode 2024-2029. Sedangkan 11 orang Caleg terpilih lainnya, merupakan wajah baru. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ketua KPU Katingan Wahyuni bersyukur proses penetapan yang dilakukan pada hari Kamis malam, tanggal 2 Mei 2024 telah berjalan dengan lancar.

 “Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Katingan, aparat keamanan dari TNI Polri, maupun yang terlibat lainnya. Juga rekan-rekan media yang telah mengawal semua proses Pemilu ini dengan baik,” kata Wahyuni, Jumat (3/5/2024).

Ketika disinggung sebelum keputusan ditetapkan, apa ada gugatan atau keberatan yang diajukan oleh para Caleg sebelumnya? Menurut mantan anggota Bawaslu Katingan ini, mereka sebelumnya sudah membuka diri sejak perhitungan suara mulai tingkat TPS, perhitungan tingkat kecamatan, hingga ke perhitungan tingkat kabupaten.

 Dimana pada perhitungan di tingkat kabupaten diakuinya memang ada yang keberatan. Namun jelasnya, itu sudah bisa diselesaikan oleh pihaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sehingga pada hasil keputusan tadi malam (Kamis malam, red), alhamdullilah itu bisa diterima dengan baik oleh semua pihak,” ujarnya.

Kemudian Ketua KPU Kabupaten Katingan ini mengingatkan kepada seluruh Caleg terpilih, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU nomor 06 tahun 2024 yang baru, masing-masing Caleg terpilih diwajibkan untuk menyampaikan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pihaknya.

 “Tanda terima atau kami menerima bukti laporannya itu 21 hari sebelum dilakukan pelantikan. Sekali lagi ini wajib disampaikan kepada kami. Karena ini salah satu bagian dari rekap yang kami sampaikan ke Gubernur Kalteng melalui Bupati Katingan, bersamaan dengan nama-nama calon terpilih,” ungkapnya.

Dia ingatkan kepada Caleg terpilih, jangan sampai LHKPN ini diabaikan. Sehingga nantinya tidak menjadi masalah. “Mengingat waktu untuk melaporkan LHKPN ini masih sangat panjang. Silakan ini disiapkan, karena bagian dari ketentuan yang telah diatur sebelum dilakukan pelantikan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Caleg terpilih untuk daerah pemilihan Katingan I yaitu Marwan Susanto, Amirun, Hanafi, Tantan Suhaimi, Toni Yosefta, Genjadid Utomo, Sarnadie D Uga, Fahmi Fauzi, Wiwin Susanto, Alfriyano. Lalu untuk daerah pemilihan II yaitu Yudea Pratidina, Budy Hermanto, Riming U Idui, Aldy A, Eterly, Icing. Dan untuk daerah pemilihan Katingan III yaitu Jambie, Guyur, Nanang Suriansyah, Gimmak Bulinga, Wahidin, Esenhover, Karlo, Winda Natalia, dan Sugianto. Sedangkan untuk perolehan kursi partai politik, PDIP 7 kursi, Golkar 4 kursi, PKB 4 kursi, Gerindra 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 1 kursi, Perindo 1 kursi, dan PPP 1 kursi.(eri)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button