Pemkab Barito Utara Sukses Raih Opini WTP 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali mengukir prestasi gemilang dalam hal transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. Pemkab Barito Utara sukses mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penghargaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan negara ini diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Kami kembali bisa meraih opini WTP untuk yang kesebelas kalinya. Momen ini sebagai pencapaian luar biasa yang dapat kami berikan untuk seluruh masyarakat Barito Utara,” ujar Bupati Barito Utara, Shalahuddin, dengan nada bangga usai menerima dokumen LHP LKPD 2025 di Palangka Raya, Jumat (19/6/2026).
Dihadiri Jajaran Pejabat Tinggi Daerah
Prosesi penyerahan LHP yang berlangsung khidmat di Palangka Raya ini dihadiri oleh jajaran penting dari internal Pemkab Barito Utara maupun daerah tetangga. Tampak hadir dalam ruangan:
Wakil Bupati Barito Utara, Felix Soenadie Y. Tingan
Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini
Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Muhlis
Para Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Selain Barito Utara, penyerahan LHP LKPD kali ini juga dilakukan bersamaan dengan Bupati Barito Selatan dan Bupati Katingan beserta jajaran masing-masing. BPK menyerahkan tiga LHP LKPD sekaligus, yang menggenapi total 15 laporan keuangan daerah di Kalimantan Tengah yang telah rampung diperiksa.
4 Kriteria Utama di Balik Raihan Opini WTP
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan bahwa pemberian opini WTP bukan merupakan sebuah formalitas. Predikat prestisius ini diraih karena Pemkab Barito Utara telah memenuhi empat kriteria utama penilaian transparansi, yaitu:
Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosures)
Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)
Meskipun laporan keuangan dinilai bersih dan berhak mendapatkan status WTP, BPK tetap memberikan beberapa catatan rekomendasi. Catatan tersebut bersifat tidak material, namun tetap diwajibkan untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah demi kesempurnaan administrasi ke depan.
Komitmen Tindak Lanjut: Beri Waktu 60 Hari bagi Kepala Dinas
Merespons catatan kecil dari BPK, Bupati Shalahuddin menegaskan tidak akan tinggal diam. Dirinya berkomitmen penuh untuk memantau langsung kinerja para kepala perangkat daerah (satuan kerja) agar segera menyelesaikan rekomendasi tersebut. Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu penyelesaian tindak lanjut adalah maksimal 60 hari setelah LHP diserahkan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan perbaikan yang konkret dan nyata. Langkah perbaikan harus nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegas Shalahuddin.
Bupati juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kepala BPK Perwakilan Kalteng beserta jajaran auditornya atas bimbingan, arahan, serta evaluasi yang konstruktif selama proses audit berlangsung.
Pedoman Penting bagi Fungsi Pengawasan DPRD
Di sisi legislatif, raihan WTP ke-11 ini diharapkan menjadi instrumen penting bagi dewan perwakilan rakyat daerah. Dokumen LHP ini akan menjadi kompas bagi DPRD Barito Utara dalam mengawal dan mengevaluasi kebijakan eksekutif.
“Diharapkan LHP ini menjadi pedoman penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan, khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025,” tutup Shalahuddin.
Keberhasilan mempertahankan WTP selama lebih dari satu dekade ini mengukuhkan posisi Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu daerah dengan manajemen keuangan terbaik dan paling sehat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (pra)



