Bumdes Bertujuan Memperkuat Perekonomian Desa

BUNTOK, Kalteng.co – Bumdes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa, dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa, dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Barsel Selviriyatmi menyebutkan, ada beberapa macam tujuan yang ingin dicapai mendirikan BUMDes antara lain, untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa, meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.














“Pastinya Untuk mengelola Bumdes tersebut seluruhnya dari Dana Desa (DD),” kata dia, kemarin.


DPMD, kata dia, akan selalu memonitoring serta membimbing perangkat desa, serta melakukan sosialisasi, guna meningkatkan ilmu dan wawasan perangkat desa.
Menurut dia, pengawasan dan monitoring perlu dilakukan, guna menghidar terjadinya peneyelewengan Dana Desa (DD).



“Sudah banyak contoh kejadian ditemui dari berita di berbagai media massa, dimana pengelolaan Dana Desa (DD) tidak tepat sasaran oleh para aparat desa,” sebut dia.
Wanita berkerudung itu menjelaskan, ada berbagai cara untuk mencapai tujuan dan keinginan usaha Bumdes tersebut, diantaranya harus memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Disisi lain Bumdes dituntut agar mampu memberikan pelayanan kepada anggota, mupun non anggota, tetapi juga dipertimbangkan jangan sampai Bumdes yang disepakati bersama, bisa menibulkan kesejangan ekonomi pedesaan setempat.
Perlu diketahui, kata dia, bahwa Undang-Undang (UU) menyebutkan Bumdes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, maksudnya adalah kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok, tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar.
“Pastinya akan tersedia sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat, adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi, dan Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi BUMDesa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa,”ungkapnya.
Ditambahkan, bahwa ada banyak jenis usaha desa yang bisa dilakukan, diantaranya pelayanan ekonomi desa seperti usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya.
Terkait penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa, kata dia, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis, Industri dan kerajinan rakyat. (ner)
EDITOR: TOPAN