Suami Istri di Barito Selatan Nekat Gelapkan Mobil Rental

BUNTOK, Kalteng .co- Sepasang suami istri di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) harus berurusan dengan Kepolisian akibat nekat melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Toyota Cayla abu-abu KH 1160 DG pada tanggal 22 Mei 2023.
Pasalnya, tersangka IN (34) dan EM (25) nekat membawa kabur mobil yang sebelumnya di rental dari Korban sekaligus pemilik mobil Jaya Budi.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casdy menerangkan, awal pengungkapan kasus penggelapan saat itu korban (Jaya Budi) didatangi dua pelaku ( IN dan EM) mendatangi rumah korban di Jalan H Indar dengan maksud meminjam atau menyewa mobil korba selama 1 hari untuk keperluan perjalanan ke Banjarmasin.
” Dari niat dua pelaku itu, korban sepakat menyewakan mobil miliknya untuk disewakan dengan sejumlah uang yang sudah disepakati antara pelaku dan korban, kemudian mobil langsung diantar oleh istri korban. Namun sudah 1 hari penyewaan mobil milik korban tidak kunjung kembali, bahkan nomor telepon milik pelaku juga tidak bisa dihubungi, lebih parah lagi uang sewa juga tidak dibayar oleh kedua pelaku,” terang Kompol Johari, Senin (17/7/2023).
Atas kejadian itu, Korban yang merasa tertipu langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan. Kemudian anggota Polsek Dusel dan Resmob Polres Barsel mencium keberadaan dua pasutri tersebut, ternyata mobil milik korban di bawa ke PT Limpah Sejahtera di Desa Sungai Pelang, Ketapang Kalbar. Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan keduanya berikut 1 unit mobil hasil penggelapan.
” Keduanya berhasil ditangkap berikut batang bukti 1 unit mobil rentalan yang dibawa kabur keduanya pada tanggal 12 Juli 2023. Atas kejadian ini kita sangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana sub pasal 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. (ner)



