PEMKAB KATINGAN

DAD Katingan Harus Memperjuangkan Hak Adat

KASONGAN, Kalteng.co – Dewan Adat Dayak (DAD) merupakan salah satu lembaga adat yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah. Dimana lembaga ini mempunyai visi dan misi untuk membangun kehidupan masyarakat adat Dayak.

Oleh sebab itulah salah satu yang perlu menjadi perhatian oleh DAD Katingan harus memperjuangkan hak-hak adat dayak, dan menjalankan fungsinya dengan baik.

Sehingga masyarakat adat dayak terhindar dari marginalisasi pembangunan yang berkembang saat ini. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas kepada wartawan, usai membuka kegiatan rapat kerja DAD Kabupaten Katingan tahun 2022 di aula BPKAD Katingan, Rabu (26/10/2022).

Melalui rapat kerja ini, Sakariyas ingin DAD Kabupaten Katingan bisa menghasilkan keputusan yang mampu mengakomodir semua lembaga adat dayak yang ada di Kabupaten Katingan.

“Yang nama DAD inikan, harus mampu mengakomodir semua. Sehingga lembaga adat dayak di daerah kita ini tidak jalan sendiri. Misal seperti Damang, termasuk Mantir. Itu tidak boleh jalan sendiri,” tegasnya.

Dia juga menegaskan, agar DAD Katingan maupun lembaga lainnya bisa menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik. Termasuk juga dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.

“Mari kita sama-sama membangun Katingan yang kita cintai ini. Dengan adat dan budaya, supaya bisa belum bahadat,” ucapnya.

Ditempat yang sama Ketua DAD Katingan Heryadi P Samat mengatakan, dalam rapat kerja ini sesuai tema, mereka ingin memperkuat sinergi kelembagaan adat dayak dalam menjaga martabat dan eksistensi masyarakat adat. Melalui rapat kerja ini, diharapkan bisa menghasilkan sejauh mana program kerja dan kegiatan tahun 2020-2025 yang sudah dapat direalisasikan.

“Kita ingin tahu apa kendalanya dan bagaimana upaya penyelesaian selanjutnya. Kemudian kita juga ingin menginvertarisir beberapa permasalahan dilapangan. Baik yang dihadapi oleh DAD, Damang, dan Mantir Adat. Sehingga dapat disepakati solusi penyelesaianya,” jelas Ketua DAD Katingan ini, seraya mengatakan, bahwa kegiatan ini juga untuk menetapkan program kerja atau kegiatan prioritas yang harus dilaksanakan di tahun 2023 mendatang, serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu.

Selanjutnya melalui momentum ini, dia mengingatkan agar Damang Kepala Adat bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Jangan sampai tugas fungsi, hak, wewenang, dan kewajibannya, disalahgunakan atau disalah artikan oleh diri sendiri maupun pihak lain yang berkepentingan,” ujarnya.

Oleh sebab itu melalui forum rapat kerja ini, dirinya ingin adanya kesatuan pemahaman dan sinergitas bagi kelembagaan adat dayak dalam penegakan dan konsistensi penerapan hukum adat dayak, guna tetap mempertahankan jati diri, harkat, dan martabat masyarakat Dayak.

“Belum bahadat berdasarkan falsafah Huma Betang, berdasarkan Pancasila dalam bingkai NKRI,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button