Kewenangan Kepala Desa dan BPD Berbeda

KASONGAN, Kalteng.co – Bupati Katingan Sakariyas menegaskan, kewenangan Kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Untuk itu Sakariyas meminta Kades dan BPD harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurut dia, Kades tak boleh ikut campur urusan yang tidak menjadi kewenangan BPD. Begitu juga sebaliknya.
“Tidak boleh. Ini yang sangat penting saya sampaikan kepada kita semua,” tegas Sakariyas saat melantik 23 orang pengurus BPD di Gedung Salawah Kasongan, belum lama tadi.
Kendati memiliki kewenangan berbeda, BPD dan Kades harus saling bersinergi. “Jika tak bersinergi, maka roda pemerintahan tidak bisa berjalan dengan baik. Ini yang perlu menjadi perhatian,” tegas dia.
Jika bisa saling bersama-sama, koordinasi dan komunikasi dengan baik, tegas dia, maka program pembangunan dapat berjalan. “Sama seperti kami di Kabupaten, antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan DPRD Kabupaten Katingan. Harus sama-sama,” terangnya.
Untuk diketahui, 23 BPD yang dilantik kali ini yaitu Desa Galinggang Kecamatan Kamipang, Desa Tewang Kampung Kecamatan Mendawai, Desa Tumbang Pariyei, Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah, Desa Hampalam, Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, dan Desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan. (ko)