BeritaHukum Dan Kriminal

Update Kasus Akademi Crypto: Polda Metro Jaya Segera Periksa Timothy Ronald dan Kalimasada

KALTENG.CO-Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama besar di dunia edukasi finansial digital, Timothy Ronald dan Kalimasada, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya terus bergulir menyusul adanya laporan dari para member yang merasa dirugikan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini guna memberikan kepastian hukum bagi para pelapor. Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan fakta-fakta di lapangan sebelum melakukan tindakan pemanggilan kepada pihak terlapor.

Dua Laporan Resmi Masuk ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi dua laporan polisi (LP) terkait aktivitas di Akademi Crypto. Laporan-laporan tersebut kini menjadi prioritas penyidikan.

“Ada dua laporan ya yang sudah kami terima,” ujar Kombes Budi Hermanto di hadapan media pada Rabu (21/1/2026).

Menurut penjelasannya, kepolisian tidak membuang waktu dan langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk para pelapor yang mengeklaim menjadi korban dalam skema investasi tersebut.


Prosedur Penyidikan: Fokus pada Fakta dan Alat Bukti

Banyak pihak mempertanyakan kapan Timothy Ronald dan Kalimasada akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Menanggapi hal tersebut, Kombes Budi menjelaskan bahwa pemanggilan terlapor memiliki prosedur yang harus ditaati agar proses hukum berjalan sinkron.

Berikut adalah tahapan yang sedang dijalankan penyidik:

  • Klarifikasi Pelapor: Mengambil keterangan detail dari pihak korban mengenai kerugian dan modus operandi.
  • Pemeriksaan Saksi: Meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui jalannya kegiatan investasi tersebut.
  • Pengumpulan Alat Bukti: Mengolah data transaksi, dokumen perjanjian, dan bukti digital lainnya.
  • Pemanggilan Terlapor: Setelah semua data dan fakta valid terkumpul, barulah penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada Timothy Ronald dan Kalimasada.

“Apabila sudah mendapatkan data, fakta, dan keterangan yang valid, pasti penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan,” tegas Budi.


Penyesuaian dengan KUHP dan KUHAP Baru

Proses penyidikan kali ini juga memperhatikan aspek regulasi terbaru. Kombes Budi mengungkapkan bahwa penyidik harus melakukan penyesuaian seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerapan pasal-pasal pidana nantinya tepat sasaran dan tidak cacat hukum saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan.


Kasus Agnes Stefani: Kerugian Mencapai Rp1 Miliar

Salah satu laporan yang paling mencolok datang dari seorang investor bernama Agnes Stefani. Dalam laporan dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Agnes mengaku mengalami kerugian yang sangat besar setelah bergabung dengan Akademi Crypto.

Agnes mengeklaim nilai kerugiannya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik mengingat reputasi Timothy Ronald sebagai salah satu sosok berpengaruh di industri kripto tanah air yang kerap membagikan konten tentang kemewahan dan edukasi investasi.



Publik kini menanti transparansi dari pihak kepolisian untuk membuktikan apakah ada unsur pidana penipuan dalam operasional Akademi Crypto.

Kehati-hatian Polda Metro Jaya dalam menyelaraskan proses dengan peraturan hukum baru diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara adil bagi semua pihak. (*/tur)

Related Articles

Back to top button