PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, dan Polsek Kumai berhasil mengungkap upaya penyelundupan ballpress (pakaian bekas impor) asal Malaysia ke Indonesia. Penindakan dilakukan setelah Tim F1QR (First One Quick Response) Lanal Kumai Lantamal XII mendapatkan informasi intelijen mengenai aktivitas penyelundupan tersebut.
Komandan Pangkalan TNI AL Kumai, Mayor Laut (P) Mahendra, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (7/3/2025), mengungkapkan, informasi terkait penyelundupan ini telah diperoleh sejak 27 Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, diketahui, ballpress tersebut masuk melalui perbatasan darat di Kalimantan Barat. Barang ilegal itu kemudian diangkut menggunakan truk Fuso dengan nomor polisi R 1642 SB, yang dikemudikan oleh sopir berinisial AFG.
“Truk tersebut menyeberang menggunakan kapal KM Kirana III pada Kamis (6/3) dan direncanakan akan dibawa ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai,” ujar Mahendra.
Menindaklanjuti informasi tersebut, TNI AL Kumai bekerja sama dengan Bea Cukai Pangkalan Bun untuk melakukan penangkapan. Saat truk tiba di Pelabuhan Panglima Utar Kumai, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 167 karung ballpress dengan total nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,336 miliar.
Mahendra menegaskan, penyelundupan ballpress ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat membahayakan perekonomian serta keamanan negara.
“Tindakan ini kami lakukan untuk memberantas praktik penyelundupan barang ilegal yang dapat merusak industri domestik dan sistem perekonomian nasional,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum dan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyelundupan.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk penyelundupan demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara,” pungkasnya. (son)