EKSEKUTIFKabar DaerahPEMKO PALANGKA RAYA

Lurah Panarung Imbau Warga Waspada Membeli Tanah, Hindari Calo dan Sengketa Tanah

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Lurah Panarung, Evi Kahayanti, SE., NL.P., mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh warganya agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah, terutama di wilayah Kelurahan Panarung dan sekitarnya.

Imbauan disampaikan menyusul meningkatnya laporan mengenai praktik percaloan tanah yang kerap kali merugikan warga dan munculnya potensi sengketa akibat pembelian tanah yang tidak sesuai prosedur.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Evi Kahayanti menegaskan, praktik percaloan tanah masih menjadi masalah serius di sejumlah wilayah termasuk Palangka Raya. Masyarakat diimbau melakukan transaksi legal dan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dengan cermat sebelum melakukan pembelian.

 “Kami meminta warga untuk tidak tergiur oleh harga murah yang ditawarkan calo tanah. Pastikan setiap pembelian tanah melalui jalur resmi dan didukung dokumen-dokumen sah, seperti sertifikat tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Evi, Rabu (25/09/2024).

Ia menambahkan, calo tanah sering kali menawarkan kemudahan dan harga yang tampak menguntungkan, namun tanpa jaminan legalitas yang jelas. Hal ini bisa berdampak pada masalah jangka panjang, seperti terjadinya sengketa tanah dengan pihak lain yang mungkin memiliki klaim atas lahan tersebut.

 “Banyak kasus di mana warga yang membeli tanah secara tidak resmi akhirnya menghadapi masalah hukum karena tanah yang mereka beli ternyata sudah dimiliki orang lain atau berada dalam sengketa,” kata Evi.

Evi Kahayanti mengingatkan warga selalu memeriksa kelengkapan dokumen tanah, seperti sertifikat asli dan peta bidang tanah, serta memastikan bahwa tanah yang akan dibeli tidak berada dalam area yang bermasalah secara hukum.

Ia menekankan pentingnya berkoordinasi dengan pihak kelurahan atau instansi terkait sebelum mengambil keputusan pembelian tanah.

“Kelurahan siap membantu dan memberikan informasi yang diperlukan terkait status tanah di wilayah Panarung. Kami berharap masyarakat lebih aktif berkonsultasi sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, pihak Kelurahan Panarung juga akan melakukan sosialisasi kepada warga terkait prosedur yang benar dalam jual beli tanah serta cara mengenali potensi masalah hukum dalam transaksi tersebut.

Evi menyatakan, edukasi kepada masyarakat merupakan salah satu upaya penting dalam mencegah terjadinya praktik percaloan dan sengketa tanah yang bisa merugikan semua pihak.

“Kami juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempermudah akses informasi terkait status kepemilikan tanah di wilayah kami, sehingga masyarakat bisa melakukan pembelian dengan lebih aman dan transparan,” jelas Evi.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan Evi masyarakat semakin cerdas dan waspada dalam melakukan transaksi tanah, menghindari percaloan yang dapat menimbulkan kerugian, dan meminimalisir risiko sengketa. Pemerintah Kelurahan Panarung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk dalam hal pendampingan warga terkait pembelian tanah. (pra) EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button