PEMKO PALANGKA RAYA

Puluhan Warga Palangka Raya Jalani Sidang Isbat Nikah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dapatkan kepastian hukum, puluhan warga Palangka Raya jalani sidang isbat nikah. Kegiatan yang diselenggarakan gratis ini berlangsung di Kantor Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (15/8/2022).

Camat Pahandut, Berlianto mengatakan, akad nikah dan sidang isbat gratis digelar dalam rangkaian menyambut Hari Jadi Pemko Palangka Raya ke-57 dan HUT RI ke-77.

“Yang sudah mendaftar sebanyak 107 pasang, tetapi kita bagi menjadi empat jadwal mulai hari ini, selanjutnya akan digelar pada tanggal 22, 23 dan 24 Agustus. Untuk hari ini sidang isbat diikuti sebanyak 30 pasang,” katanya.

Dijelaskannya, kegiatan tersebut juga sebagai upaya pihaknya dalam menertibkan administrasi kependudukan (Adminduk) yang selama ini masih banyak warga yang telah menikah namun tidak tercatat di negara.

“Jadi setelah kita berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, banyak warga yang Kartu Keluarga (KK) tertulis kawin tidak tercatat,” ucapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Untuk itu, setelah berkoordinasi bersama KUA dan Pengadilan Agama, diperlukan dua rangkaian, yakni akad nikah dan sidang isbat nikah, agar pernikahan yang telah dilaksanakan warga dapat tercatat di negara.

Dilaksanakannya sidang isbat nikah, diberikan kepada para pasutri yang sebelumnya telah melakukan nikah siri, namun belum dapat dikatakan sah sesuai syariat agama dan aturan negara.

“Karena kan bisa saja mereka yang melakukan nikah siri itu dikatakan sah berdasarkan agama. Bisa saja pada saat nikah kemarin melalui wali hakim, namun tidak satu darah,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, akad nikah dan sidang isbat ini merupakan upaya Pemko agar masyarakat dapat memiliki status nikah yang valid atau tercatat secara negara.

Dengan begitu, masyarakat yang pernikahannya tercatat oleh negara, dapat dengan mudah melakukan kepengurusan Adminduk, seperti akta anak, KIA dan sebagainya.

“Sehingga pernikahan tidak hanya sah dalam syariat agama saja, tetapi juga di mata negara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button