DISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Herson B. Aden Pimpin Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Nama Rupabumi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden memimpin kegiatan Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang diadakan di Meeting Room Hotel Orchadz Industry Jl. Industri Raya No.8 Gn. Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). Dalam kesempatan tersebut, Herson B. Aden juga menjadi narasumber.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempercepat implementasi kebijakan penyelenggaraan nama Rupabumi di Provinsi Kalteng sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Menurut Herson B. Aden, sesuai amanat Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah daerah, khususnya provinsi dan kabupaten/kota, bertanggung jawab sebagai penyelenggara penamaan Rupabumi di wilayah kewenangannya masing-masing. Dia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Nama Rupabumi merupakan tugas bersama yang memerlukan kerjasama dari semua pihak terkait.

Dalam laporan terkait ketercapaian target Data Unsur Nama Rupabumi di Provinsi Kalteng tahun 2023, Herson B. Aden menyampaikan bahwa masih terdapat minimnya Nama Rupabumi Baku di Provinsi Kalimantan Tengah. Hanya sebagian kecil dari estimasi peta tutupan lahan unsur Rupabumi yang telah terdata dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR). Oleh karena itu, ia mengajak pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mempercepat proses pembakuan Nama Rupabumi.

Lebih lanjut, Herson B. Aden menekankan bahwa kebijakan penyelenggaraan Nama Rupabumi merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya percepatan pembakuan nama tersebut. Terutama di Provinsi Kalteng, hal ini menjadi urgensi mengingat banyaknya situs-situs budaya yang belum dibakukan, sehingga rentan terhadap kerusakan atau perusakan.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Diharapkan melalui kegiatan Diseminasi ini, perwakilan dari Pemerintah Daerah di Provinsi Kalteng dapat merumuskan naskah guna pertimbangan Kepala Daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan daerah terkait Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Implementasi dari kebijakan tersebut diharapkan dapat melestarikan kekayaan budaya dan alam di Provinsi Kalteng serta memperkuat identitas masyarakat setempat. (pra)

Editor: Topan

Related Articles

Back to top button