DISKOMINFOSANTIK KALTENG

Dislutkan Kalteng Imbau Nelayan Daftar E-BKP untuk Akses BBM Bersubsidi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng

 mengajak para nelayan di wilayah tersebut untuk segera mendaftarkan diri menggunakan Buku Kapal Elektronik (E-BKP). Langkah ini menjadi syarat penting bagi nelayan yang ingin mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam Pasal 3 ayat 3, aturan tersebut mengharuskan nelayan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah untuk mendapatkan subsidi BBM.

“E-BKP menjadi dokumen penting untuk memastikan nelayan yang membutuhkan BBM bersubsidi terdata dengan baik sesuai regulasi,” kata Darliansjah, Kamis (21/11/2024).

Selain itu, penggunaan E-BKP juga didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021. Dalam Pasal 76 ayat 2 disebutkan bahwa setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi.

“Kami berharap implementasi E-BKP ini dapat membantu nelayan meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Darliansjah.

Dengan mendorong penerapan E-BKP, Dislutkan Kalteng berkomitmen mendukung pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (pra)

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button