DISKOMINFOSANTIK KALTENG

Penanganan Karhutla 2023 Lebih Berat Dibanding Tiga Tahun Terakhir, Ini Alasannya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Sekda Kalteng H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng membuka resmi Rapat Koordinasi Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2023. Rakor berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/6/2023).

Sekda menyampaikan arahan Gubernur, beberapa hal yang ditekankan, pertama, dalam rangka mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng, Gubernur Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kalteng, melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/194/2023, tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2023. Status Siaga Darurat berlaku selama 167 (Seratus Enam Puluh Tujuh) hari, terhitung sejak Tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan Tanggal 10 November 2023.

Kedua, selama Status Siaga Darurat Karhutla, Satuan Tugas Pengendali Kebakaran Hutan dan Lahan Prov. Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/36/2023 diaktivasi menjadi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Prov. Kalteng.

Ketiga, sebagai tindak lanjut dari penetapan status siaga darurat karhutla dan pos komando penanganan darurat bencana karhutla, diminta kepada seluruh Anggota Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla untuk memantapkan hal-hal berikut diantaranya Rencana Penanganan Darurat Karhutla Prov. Kalteng sebagai acuan dalam operasi penanganan darurat karhutla, berdasarkan rencana penanganan darurat yang telah disusun agar segera melengkapi dengan rencana kebutuhan anggaran penanganan darurat karhutla serta mempersiapkan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana Penanganan Kahutla sekaligus Aktivasi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Prov. Kalteng.

https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button