DISKOMINFOSANTIK KALTENG

Sekda Kalteng: 10 Nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota Akan Diajukan Tanggal 9 Agustus 2023

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemprov Kalteng segera mengirimkan usulan nama penjabat (Pj) yang akan menggantikan posisi sementara Kepala Daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota yang akan habis masa jabatannya di bulan September 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin membenarkan, jika pihaknya (Pemprov) telah menerima surat dari Kemendagri terkait untuk segera mengirim usulan nama Pj Kepala Daerah. Dalam surat tersebut, tenggat waktu yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov yakni paling lambat 9 Agustus 2023. 

“Kita sudah menerima surat dari Kemendagri, dan kita diminta boleh mengusulkan tiga nama dari provinsi, tiga nama dari DPRD kabupaten/kota, dan tiga nama lagi dari kementerian atau lembaga, dan nama-nama itu harus kita usulkan paling lambat 9 Agustus 2023,” ucapnya, Minggu (30/7/2023).

Dijelaskan Nuryakin, bahwa pengajuan calon Pj Bupati dan Wali Kota tersebut harus memenuhi persyaratan yaitu ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau minimal eselon II A.

“Kalau di kabupaten, itu yang berhak memenuhi persyaratan hanya Sekretaris Daerah kabupaten/kota. Tapi kalau di provinsi kepala SOPD yang sudah memenuhi persyaratan,” terang Nuryakin.

Untuk diketahui, sebanyak sepuluh kepada daerah di Provinsi Kalteng akan berakhir masa jabatannya di bulan September 2023. Seperti Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Bupati Pulang Pisau, Pudji Rustaty Narang, Bupati Katingan, Sakariyas, Bupati Seruyan Yulhaidir.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah, Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph, Bupati Sukamara Windu Subagio, Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. (pra)

Related Articles

Back to top button