DISKOMINFOSANTIK KALTENG

Wagub Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (2/4/2024),

Agenda Rapur dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno kali ini meliputi Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng.

Ketiga Raperda tersebut mencakup, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng, pengelolaan daerah aliran sungai, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalteng. Selain itu, rapur ini juga menjadi forum untuk mendengarkan Pendapat Akhir/Pidato Gubernur terkait persetujuan bersama terhadap ketiga Raperda tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo membacakan Pendapat Akhir/Pidato Gubernur Kalteng. Beliau menyampaikan, bahwa Gubernur Kalteng, sebagai Kepala Daerah, menerima ketiga Raperda tersebut. Menurutnya, persetujuan terhadap Raperda tersebut mencerminkan komitmen untuk terus mewujudkan pembangunan dengan semangat desentralisasi di Kalimantan Tengah.

Wagub juga menekankan, pentingnya tiga Raperda tersebut, khususnya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, yang merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Beliau juga menyoroti tujuan yang sama dari kedua Raperda lainnya, yaitu pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang juga diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalimantan Tengah.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Wagub menegaskan, bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan demi kemajuan masyarakat Kalimantan Tengah ke depan. Diharapkan, dengan adanya ketiga Raperda ini, tata kelola pemerintahan dapat semakin baik, teratur, dan akuntabel.

Sebelum Pendapat Akhir/Pidato Gubernur, rapur juga mendengarkan laporan hasil rapat Baperperda DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengenai Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng.

Selain itu, rapur juga mendengarkan laporan hasil Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengenai Raperda Provinsi Kalteng tentang Daerah Aliran Sungai, serta laporan hasil rapat gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengenai Raperda Provinsi Kalteng tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button