DPRD GUNUNG MASKabar DaerahKuala KurunLEGISLATIF

Dewan Setuju Pembentukan Satgas oleh Pemkab Gunung Mas

KUALA KURUN, Kalteng.co – DPRD Gunung Mas (Gumas) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan satuan tugas (Satgas) oleh Pemkab setempat. Wakil Ketua DPRD Gumas, Nomi Aprilia, menegaskan, keberadaan Satgas sangat penting untuk memastikan pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya dalam pengawasan angkutan.

“Kami sangat mendukung pembentukan Satgas agar tugas pokok mereka jelas saat bertugas di lapangan, terutama dalam menindak angkutan yang beroperasi di wilayah ini,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia juga menekankan bahwa tugas Satgas tidak hanya terbatas pada pemeriksaan berat kendaraan perusahaan, tetapi juga mencakup Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Kajian ini diperlukan untuk menilai dampak lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan masyarakat, permukiman, dan infrastruktur, yang kemudian dituangkan dalam bentuk dokumen resmi.

“Kami berharap Satgas juga memeriksa Amdalalin perusahaan, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki. Jika belum, itu bisa menjadi dasar rekomendasi yang disampaikan ke pihak provinsi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Gumas, Herson B. Adene, mengungkapkan bahwa Pemda telah berkoordinasi dengan pihak provinsi terkait tugas Satgas. Satgas ini tidak hanya berfokus pada pengawasan angkutan di jalan raya, tetapi juga akan menelusuri aspek administrasi perusahaan, termasuk kepemilikan Amdalalin dan dokumen lainnya.

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki dokumen yang lengkap, ada risiko pencabutan izin oleh pihak berwenang. Kabupaten memang tidak berhak mencabut izin karena bukan yang mengeluarkannya, tetapi hasil pemeriksaan Satgas bisa menjadi dasar bagi pihak terkait untuk mengambil tindakan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Satgas akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres dan Inspektur Tambang, untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Jika ditemukan perusahaan yang belum memiliki Amdalalin, maka operasionalnya bisa dihentikan hingga dokumen tersebut terpenuhi.

“Kalau Amdalalinnya belum ada, maka bisa ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.(nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button