DPRD KALTENG

Status Lahan Transmigrasi Harus CnC

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng kembali mengingatkan Pemprov agar fokus dalam menyelesaikan permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan bagi para penghuni tranmigrasi di Bumi Tambun Bungai.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur, HM. Sriosako, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Senin (3/4/2023). Menurutnya, permasalahan tersebut diakibatkan oleh status lahan transmigrasi yang belum Clean’n Clear (CnC), karena masuk dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL) maupun kawasan hutan.

“Kita ketahui tentang tranmigrasi ini masih ada  kendala sertifikat lahan. Karena lahan ada di kawasan APL ada juga di Kawasan Hutan. Karenanya penting percepatan RTRWP provinsi, kabupaten dan kota dan juga program repormasi agraria yakni pembebasan kawasan hutan atau program TORA,” ucapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan  Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga menegaskan, agar Pemprov Kalteng benar-benar memastikan bahwa status lahan yang menjadi lokasi penempatan transmigrasi sudah CnC. Sehingga tidak ada lagi persoalan lahan khususnya menyangkut penerbitan  sertifikat.

“Memang untuk proses penempatan tranmigrasi harus siap baik perumahan, ketersediaan lahan, biaya hidup mereka dalam beberapa bulan dan lainya. Apalagi tahapan usulan tranmigrasi melalui proses yang panjang dan selektif, daerah penempatan mengusulkan kepada pemerintah pusat, setelah dilakukan beberapa study kelayakan baru ada surat keputusan dari menteri terhadap calon lokasi dimaksud, yang selanjutnya untuk proses penempatan dan lain-lain harus dilakukan MOU Kerjasama antar daerah dimulai dari Tingkat Propinsi ditindak lanjuti dengan antar kabupaten untuk calon masyarakat dengan perbandingan 50:50 atau 40:60 dan seterusnya tidak ada batasan,” tandasnya.

Kendati demikian, politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa masih banyak warga tranmigrasi yang belum mendapat sertifkat lahan, karena status kawasan.

“Tidak hanya warga tranmigrasi, warga lokal juga banyak yang kesulitan mendapatkan sertifikat lahan, karena status lahan masih hutan. Oleh karena itu, kedepan kalau ada tranmigrasi baru, maka kunci utamanya lahan harus CnC. Agar tidak ada persoalan sertifikat lahan kedepan, yang bisa menambah deretan panjang persoalan sertifikat lahan,” Tutupnya.(ina)

Related Articles

Back to top button