DPRD KALTENG

Tawaran Pengelolaan WIUPK Tambang di Blok Kohong Kelakon Harus Dimanfaatkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng menilai penawaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Blok Kohong Kelakon kepada Pemprov Kalteng dan PT. Bukit Asam Tbk. (PTBA) merupakan kesempatan emas bagi daerah untuk mengelola sektor pertambangan.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, HM.Sriosako,  penawaran pengelolaan WIUPK Blok Kohong Kelakon bisa berdampak positif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak Pertambangan.

“Semua itu kembali ke sektor pajak, dimana pajak yang dihasilkan oleh usaha pertambangan akan kembali ke daerah untuk menambah PAD. Apalagi WIUPK di Blok Kohong Kelakon bisa dikelola oleh Pemerintah Provinsi melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ucap Sriosako, saat dikonfirmasi Kalteng.co digedung dewan, Selasa (19/7/2022).

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga menegaskan, apabila WIUPK di Blok Kohong Kelakon dikelola oleh BUMD, tentunya harus memberikan keuntungan bagi daerah dengan pengelolaan secara optimal.

“BUMD harus mengelola WIUPK tersebut secara optimal. Jangan sampai ketika sudah dikelola oleh BUMD justru merugi karena kita tahu sendiri, setiap tahun BUMD selalu mengusulkan penyertaan modal dari pemerimntah, yang artinya BUMD belum bisa memberikan pemasukan bagi daerah,” tegasnya.

Kendati demikian, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini mendorong agar Pemprov Kalteng tidak menyia – nyiakan kesempatan tersebut dan segera menyampaikan jawaban atas tawaran dari Kementerian ESDM.

“Kapan lagi Pemprov bisa mengelola langsung usaha pertambangan tanpa melibatkan pihak ketiga yakni Perusahaan Besar Swasta (PBS). Karena selain berdampak positif pada peningkatan PAD, hal tersebut juga akan berdampak positif pada masyarakat,” tutupnya. (ina)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button