Kejati Kalteng Sita Dua Mobil, Terkait Kasus BOK Dinkes Barito Selatan

BUNTOK, Kalteng.co – Tim Kejati Kalteng mengamankan dua unit mobil dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Barito Selatan (Barsel) pada TA. 2020 s/d 2021.
Dua unit mobil tersebut, yakni Honda Brio Satya warna putih dan Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam. Sebelumnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah saksi inisial ICD di Palangka Raya, Saksi MJN dan Saksi PMT di Buntok, sebelum mengamankan dua mobil tersebut.

“Penggeledahan didasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin-234/O.2.5/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022” jelas Dodik Mahendra selaku Kasi Penkum, Kejati Kalteng dalam rilisnya, Rabu (16/11/2022).
Ia menjelaskan, dalam proses penggeledahan tersebut, kedua unit mobil yang diduga kuat, terkait perkara Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan TA. 2020 s/d 2021 yang dikuasai oleh Saksi ICD.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dua unit kendaran tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Kalteng Nomor: Prin–585/O.2.5/Fd.1/08/2012 tanggal 18 Agustus 2022.
Sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalteng Nomor: Prin – 05/O.2/Fd.1/08/2022 Tanggal 15 Agustus 2022, Kejati telah memulai penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (BOK pada Dinas Kesehatan Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.
Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,-.
Dana itu dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Selanjutnya, pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,.



