POSKO : Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri di launching Posko PPKM Skala Mikro di Palangka Raya, Rabu (24/3/2021) pagi. FOTO HUMAS UNTUK KALTENG.COPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bertujuan menekan penyebaran virus dan meningkatnya angka kasus Covid-19.
Dengan PPKM Skala Mikro di tingkat Kelurahan/Kecamatan ini diharapkan pengawasan lebih fokus, sehingga penanganan bisa lebih cepat dilakukan dan tepat sasaran.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, PPKM Skala Mikro yang dilaunching hari ini merupakan bentuk tindaklanjut intruksi Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Kalteng serta Kapolda Kalteng.
“Terdapat 45 titik Posko PPKM Skala Mikro di Palangka Raya,” ungkapnya kepada awak media di lokasi Launching Posko PPKM di Jalan Pelikan Palangka Raya, Rabu (24/3/2021) pagi.
Lanjutnya, dalam hal ini pihaknya yang akan mendampingi petugas Kecamatan, Kelurahan ditingkat RT dan RW. Di mana Polri dan TNI mendampingi untuk pelaksanaan tugas paling bawah di lapangan.