DPRD KOTAWARINGIN TIMURKabar DaerahLEGISLATIF

DPRD Kotim Dorong ASN Gunakan Kendaraan Berplat KH

SAMPIT, Kalteng.co – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan pribadi berpelat nomor KH, menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah lebih dulu memberlakukan aturan serupa.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan langkah ini penting untuk mendukung kemandirian keuangan daerah sekaligus menciptakan keseragaman penggunaan produk daerah oleh ASN.

“Kita meminta kerja sama masyarakat dan ASN karena sudah diprogramkan oleh Gubernur untuk mewajibkan plat KH pada kendaraan pribadi. Kita mencontoh kebijakan provinsi supaya ASN di Kotim juga patuh menggunakan nomor kendaraan KH,” ujar Rimbun, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, pemerintah provinsi telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang tidak mematuhi aturan, salah satunya berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang kedapatan menggunakan plat non-KH.

“Kita juga mendapat saran dari provinsi bahwa jika ASN tetap menggunakan plat lain, TPP-nya akan dipertimbangkan. Nanti regulasinya akan diatur melalui kebijakan bupati,” imbuhnya.

Politisi PDIP itu menegaskan, aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung kemandirian finansial daerah, apalagi di tengah tekanan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Ini saja belum dibahas APBD murni 2026 sudah ada bayang-bayang efisiensi. Tahun depan memang kita belum tahu kegiatan dan sumber dana mana yang akan dioptimalkan atau diefisiensi,” tandasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button