DPRD GUNUNG MASHukum Dan KriminalLEGISLATIF

Kades Harus Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Kebanyaknya kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Pasalnya itu, di karenakan kurang dari tertibnya administasi. sejumlah, Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas mengimbau para kades agar mengunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, agar menggunakan dana dari DD maupu ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia, Jumat (2/5/2024). Menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang di kucurkan tersebut. Maka, kata dia, mumpung belum berakhir di tahun 2022 ini, dirinya mengingatkan para kades. Agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.

Lalu, jelasnya, bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku. “Di dalam Permendagri itu semuanya telah di atur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa. Dan itu da harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” ujarnya.

Selanjutnya, jelas Nomi, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh asal-asalan. Maka harus di perhatikan betul di awal tahun untuk perancanaanya. Sehingga, kedepan harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya. (pra)

Related Articles

Back to top button