DPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

Terkendala Perbup, Perangkat Desa Telat Terima Gaji

KUALA KURUN, Kalteng.co – Sejak Januari sampai pertengahan Juli 2023, seluruh kepala desa (kades), badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa serta operator desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih belum menerima gaji.

”Sudah tujuh bulan belum gajian. Haknya seperti di abaikan. Padahal mereka sudah menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara pemerintahan desa,” sesal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Evandi, belum lama ini.

Dari laporan perangkat daerah terkait, menurut Evandi, keterlambatan pembayaran gaji kades, BPD, dan perangkat desa ini di karenakan peraturan bupati (perbup) terkait alokasi dana desa (ADD) masih belum keluar.

”Kejadian seperti ini selalu berulang setiap tahun, karena masalah perbup terkait ADD belum keluar. Kami sangat prihatin dengan kinerja perangkat daerah yang terkesan abai,” tegas politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Dia mengakui, seharusnya tidak perlu lagi ada alasan keterlambatan pembuatan perbup ADD. Mengingat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas setiap tahunnya selalu di sahkan tepat waktu oleh DPRD bersama pemerintah daerah.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard mengatakan. Sekarang ini pengajuan perbup ADD sudah berproses di Biro Hukum Kalteng sejak 30 Mei 2023. Kemudian, biro hukum mengirim surat nota di nas ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kalteng. Dan suratnya di jawab dinas tersebut.

”Setelah ada surat jawaban DPMD, selanjutnya biro hukum merangkum jawaban, dan memproses penandatanganan hasil fasilitasi secara berjenjang,” terangnya. Dia menambahkan, proses administrasi yang cukup panjang ini membuat perbup ADD tidak langsung selesai. Apalagi pemkab baru menerima surat hasil fasilitasi terkait rancangan perbup ADD pada 4 Juli 2023.

”Kemudian, surat hasil fasilitasi ini di serahkan ke dinas teknis yang mengusulkan rancangan perbup ADD, untuk di lakukan perbaikian sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalteng,” pungkasnya. (okt)

Related Articles

Back to top button