Kasus Penculikan Kacab Bank BRI: TNI AD Pastikan Proses Hukum Prajurit Kopassus Transparan
KALTENG.CO-TNI Angkatan Darat (TNI AD) menunjukkan komitmennya untuk tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan prajuritnya.
Dua prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus), yang terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang (kacab) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, kini berstatus sebagai tersangka dan akan menghadapi persidangan yang terbuka untuk umum.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. Sidang kasus ini, yang menyebabkan korban Mohammad Ilham Pradipta meninggal dunia, dapat diakses dan diikuti oleh masyarakat. Hal ini membuktikan keseriusan TNI AD dalam menegakkan disiplin dan hukum di internal institusi.
Proses Hukum Berjalan Cepat dan Terbuka
Saat ini, kedua prajurit berinisial Serka N dan Kopda FH sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta. Keduanya telah ditahan di Instalasi Maximum Security di Rumah Tahanan Militer (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa proses hukum telah melalui beberapa tahapan. Berawal dari status terduga, keduanya kini telah resmi menjadi tersangka setelah penyidik Pomdam Jaya menemukan alat bukti yang kuat.
“Saat ini tahapannya masih proses pemeriksaan, dua orang yang sudah disampaikan komandan Pomdam Jaya itu sebagai tersangka,” ungkap Brigjen Wahyu.
Tahapan ini sangat krusial, karena penyidik perlu mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan militer.
Komitmen TNI AD pada Akuntabilitas
Pernyataan dari Kadispenad ini juga sekaligus menepis spekulasi yang mungkin timbul di masyarakat. TNI AD memastikan bahwa setiap prajurit yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa memandang pangkat atau kesatuannya.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Pomdam Jaya akan segera melimpahkannya ke pengadilan militer. Di sinilah kedua prajurit tersebut akan disidang, dan seperti yang ditekankan oleh Brigjen Wahyu, persidangan akan berlangsung secara terbuka.
“Pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan,” jelasnya.
Sikap tegas dan terbuka ini menjadi cerminan bahwa TNI AD berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan akuntabilitas. Masyarakat diharapkan dapat memantau dan mengawal jalannya proses hukum ini sebagai bentuk pengawasan publik.
Kasus yang melibatkan dua prajurit Kopassus ini menjadi sorotan utama. Respons cepat dan transparan dari TNI AD melalui Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menunjukkan institusi ini serius dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana.
Kepastian sidang terbuka menjadi jaminan bahwa proses hukum akan berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. (*/tur)




