
KASONGAN,kalteng.co – Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Katingan mengeluarkan kebijakan baru. Yakni dalam bentuk surat pemberitahuan.
Dalam surat pemberitahuan yang disebarluaskan ke seluruh wilayah Kabupaten Katingan itu di antaranya berisi seluruh kegiatan pemerintahan mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten ditiadakan untuk sementara waktu.
“Jadi yang sifatnya melibatkan orang banyak dalam satu lokasi, jangan dilaksanakan,” kata Wakil Bupati Sunardi, Minggu (25/7).
Selain itu, di dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Bupati Katingan Sunardi pada tanggal 22 Juli 2021 itu juga tidak memberikan izin atau memfasilitasi kegiatan masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan resepsi, pesta, syukuran, dan hal lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kemudian juga tidak mengizinkan ASN, dalam melakukan aktifitas kerjanya keluar masuk wilayah Katingan. Apalagi jika menggunakan kendaraan dinas. Kecuali untuk kendaraan jenis mobil ambulan dan mobil jenazah.
“Saya minta ini harus dilaksanakan secara optimal. Mulai dari lingkungan desa dan kelurahan, hingga kecamatan dan kabupaten,” tegas Sunardi. (eri/at)



