Tersangka Sanusi terpaksa ditahan usai menebas Masyudi hingga terluka di kepala dan tangan. POLSEK KAPUAS BARATKUALA KAPUAS, Kalteng.co – Entah ada persoalan apa yang merasuki tersangka Sanusi (28) warga Anjir Pulang Pisau Km. 9 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Pelaku tega menganiaya iparnya bernama Masyudi (39), warga Anjir Kalampan RT 01 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat AKP Suroto, kejadian penganiayaan, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, di depan rumah Iwan di Anjir Kalampan RT 01 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
Sehingga diamankan tersangka Sanusi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B / 08 / XII / 2021 / SPKT / SEK KAPUAS BARAT / RES KPS / POLDA KALTENG, tanggal 27 Desember 2021, tentang terjadinya Penganiayaan.
“Barang bukti satu lembar celana pendek olahraga merk NBA warna abu – abu, dan satu lembar Surat Visum Et Refertum atas nama korban,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Suroto, korban Masyudiengalami luka bacok di bagian kening, bahu sebelah kiri dan luka sobek di tangan sebelah kanan, sehingga dilarikan kepada RSUD dr. Soemarmo Sosroatmodjo Kapuas.
Kronologi kejadian, kata Kapolsek, berawal Senin (27/12/2021) sekitar pukul 14.00 wib dimana tersangka Sanusi dalam keadaan emosi mendatangi rumah mertuanya dengan membawa sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang 40 cm, dimana yang dikeluarkan dari jok sepeda motor miliknya.
Pelaku sekitar Pukul 15.00 wib mendatangi saksi Rusli yang pada waktu itu sedang duduk berdua dengan korban yaitu Masyudi di depan rumah Iwan dengan jarak 20 meter.