Kejaksaan dan Camat sepakat teken MoU
“Syukur Alhamdulillah kesepakatan kerjasama pada tahun 2020 dan 2021 berjalan lancar tanpa hambatan, serta tanpa gangguan apapun. Sehingga pada tahun 2022 ini kami bersepakat untuk melanjutkan kembali kerjasama tersebut, karena lebih banyak manfaat yang dirasakan,” bebernya.
Amir mengatakan, Kesepakatan perjanjian kerjasama ini berlaku kepada Camat Kapuas Murung yang membawahi dua kelurahan, dan 21 Desa serta Camat Dadahup yang membawahi 13 Desa.
Perjanjian kesepakatan kerjasama ini, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Kecamatan Kapuas Murung dan Camat Dadahup beserta jajarannya.
Hasil dari MoU tahun 2020 dan tahun 2021 tersebut kami JPN berhasil merebut kembali aset pemerintah Kecamatan Dadahup berupa dua unit kendaraan sepeda motor dinas yang dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga dapat memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 27.900.000.
“Kemudian kami juga berhasil melakukan penagihan kredit macet dari para kreditur yang dananya bersumber dari BUMDES Palongkau Sejahtera sebesar Rp. 33.041.000 melalui instrumen Tim Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Selain itu kami JPN juga berhasil melakukan pencegahan tindak pidana korupsi berupa penerangan hukum ke desa-desa,” ujarnya.
Selain melakukan pencegahan pada tahun 2020 dan 2021 kami juga telah menindak tegas kepada para oknum yang melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum untuk dibawa ke ranah Pengadilan melalui mekanisme Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana korupsi.