KUALA KAPUAS

Sekda Kapuas Ingatkan Pentingnya Administrasi Anak

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Layaknya orang dewasa pada umumnya, anak usia di bawah 18 tahun wajib memiliki tanda pengenal yaitu Kartu Identitas Anak (KIA), maupun akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menyikapi hal tersebut, Sekda Kapuas Drs. Septedy, M.Si, mengatakan KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak, agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri.

Karena sejak Tahun 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA.

“Kenapa ini harus dilakukan, karena dalam akses pelayanan publik, salah satu syaratnya adalah dokumen identitas anak harus ada,” ucap Septedy.

Apalagi, lanjut Septedy, Pemkab Kapuas melalui dinas terkait sudah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, agar mendapatkan administrasi kependudukan secara baik. Sehingga mendukung terlaksananya, maka masyarakat harus aktif dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Jangan abaikan administrasi atau dokumen kependudukan, karena itu penting dalam berbagai kepentingan,” tegasnya.

“Saya mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengurus administrasi kependudukan, dan itu sekali lagi untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button