Kuala Kurun

Bandar Sabu Simpan Barbuk di Bantal

KUALA KURUN, Kalteng.co – Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Rungan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu yakni KY (43), di Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gumas.

“Dari penangkapan ini berhasil ditemukan 19 paket sabu dengan berat kotor 5,61 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Kamis (2/12/2021).

Dia mengatakan, penangkapan KYyang terjadi pada Rabu (1/12/2021) pukul 16.00 WIB ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Saat itu, lanjut dia, anggota Satres Narkoba bersama Polsek Rungan langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan KY.

“KY diamankan karena ketika digeledah ditemukan belasan paket sabu yang disimpan di bawah bantal,” ujarnya.

Sekarang ini, tambah dia, petani ini sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, KY dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(okt)

Related Articles

Back to top button