Kuala Kurun

Dendam Lama, Samuel Tewas di Acara Pernikahan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Naas nasib korban Samuel (30). Warga desa Desa Mengkawuk RT.003.RW.001 Kelurahan Rabambang,Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas ini tewas saat pesta pernikahan di Depan Betang Huma Hai, Desa Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan, Minggu (20/3/2022).

https://kalteng.co

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah,melalui Kapolsek Rungan, Ipda Fedrick Liano, mengungkapkan, berawal saat pelaku, Joyo (35), bersama temannya berangkat menuju ke Tumbang Malahoi menghadiri acara pernikahan temannya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Saat itu pelaku membawa senjata tajam jenis badik. Sesampai di tempat acara pelaku bersama temannya kumpul santai. Tidak lama pelaku bersama dengan temannya minum-minuman beralkohol.

Lanjut ungkap Fedrick, setelah minuman tersebut habis pelaku berjalan ke bawah tenda dimana saat itu ada beberapa pengunjung sedang joget dan pelaku ikut joget dimana saat itu melihat Samuel, sedang joget di atas panggung.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian pelaku hendak naik ke atas panggung, mendatangi korban, si korban Samuel mengatakan siap meladeni tantangan pelaku, pelaku Joyo meminta waktu untuk nyanyi dulu diatas panggung,tapi, saat korban turun, melihat korban sedang berjalan pelan di belakang pengunjung yang sedang joget dan pelaku berjalan mendatangi korban sambil memasukan tangannya ke dalam baju dan memegang senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang celana.

Setelah dekat korban yang saat itu pelaku berjalan dari arah belakang korban dan menarik senjata tajam tersebut kemudian menusuk korban beberapa kali. Kemudian korban berhasil menjauh dan lari, kemudian pelaku juga lari meninggalkan TKP.

“Korban Samuel meninggal dunia, saat anggota tiba di TKP. Berkat info yang di dapat dari TKP, kemudian anggota Polsek Rungan melakukan pencarian dan pengejaran pelaku. Pada pukul 24.00 wib anggota Polsek Rungan menemukan lokasi atau keberadaan pelaku,dimana pelaku sembunyi di rumah keluarganya di kelurahan tunbang rahuyan,”tambah Fedrick, Senin,(21/3/2022).

Dari keterang pelaku Joyo, diketahui motif dari pelaku ini akibat sakit hati karna Handphone keponakan pelaku, sebelumnya dicuri korban.

“Pelaku terancam di jerat pasal berlapis, dijerat Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman paling lama seumur hidup, dan paling rendah 20 tahun penjara,”tandas Kapolsek. (okt)

Related Articles

Back to top button