GUNUNG MAS

Buntut Rusak Parah Jalan Kurun-Palangka Raya, Kejaksaan Targetkan Penyedia Angkutan PBS

KUALA KURUN, Kalteng.co – Buntut ruas jalan Kurun-Palangka Raya yang kian ramai,  tak hanya Perusahaan Besar Swastanya, PT dan CV penyedia Jasa angkutan PBS yang tidak taat kewajiban membayar pajak, sehingga membuat kebocoran keuangan negara tak luput jadi target dan monitoring Kejari Gunung Mas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada dugaan dan celah kebocoran pemasukan keuangan negara dari sektor pajak perusahan berbentuk CV dan perusahaan berbentuk PT, yang mana saat ini dominan ber operasi di wilayah gunung mas,ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni,SH, MH Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Teguh Iskandar,SH, Senin (6/2/2023).

Lebih lanjut tambah Teguh, pihaknya akan melakukan permintaan data dan keterangan untuk klarifikasi terhadap pimpinan PT dan CV jasa pengangkutan produksi PBS dalam waktu dekat ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa angkutan produksi sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan bidang intelijen dan pidana khusus kami wajib mengamankan pemasukan keuangan negara terutama sektor pajak,” tegas Teguh.

Selanjutnya, dia meminta instansi terkait untuk bisa berkordinasi dan bekerjasama dalam rangka penindakan oknum-oknum perusahaan yang nakal.

“Kejari Gunung Mas mengimbau untuk saat ini khususnya pihak penyedia jasa angkutan produksi baik yang sudah berjalan, maupun akan berjalan segera mematuhi dan mentaati segala peraturan perpajakan yang berlaku,” tegasnya.

Kasi intel Teguh menambahkan, sebelumnya ada perusahaan yang tidak memenuhi pemanggilan yaitu  PT. DMP, PT. BMB, PT. Cakra Alam Persada, PT. Kapuas Maju Jaya, PT. Zamrud Mustika, PT. Sasantri Permai, dan mengingatkan akan ada konsekuensi yg dihadapi perusahaan yg tidak menghadiri pemanggilan tersebut.(okt)

Related Articles

Back to top button