Kuala Kurun

Tiga Fraksi Soroti Penggunaan Dana Hibah

KUALA KURUN,kalteng.co – Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yakni Fraksi Gerakan Karya Bersatu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti penggunaan dana hibah daerah, yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat.

“Sampai saat ini, masih belum ada kepastian peruntukkan dana hibah daerah itu untuk masingmasing cabang olahraga (cabor) oleh pengurus KONI,” kata Juru Bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu Espriadi, pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2021, Selasa (9/11).

Untuk itu, lanjut dia, diminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, agar melakukan penangguhan sementara penyaluran anggaran, yang bersumber dari dana hibah daerah kepada KONI setempat. “Dalam hal ini, kami juga berpendapat bahwa pengurus KONI yang ada sekarang, perlu dipilih kembali atau diganti yang baru,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Golkar Punding S Merang memberikan saran kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) agar juga memiliki konsen terhadap pembinaan olahraga melalui KONI setempat. “KONI merupakan wadah dari seluruh cabor, sehingga melalui pembinaan yang intensif akan dapat menghasilkan atlet-atlet berprestasi yang nantinya membawa nama baik Kabupaten Gumas,” ujarnya.

Dia menuturkan, pembinaan yang intensif itu merupakan bagian dari salah satu konsep dasar pembangunan, yaitu Smart Human Resources dengan alokasi dana sebesar Rp 19,8 miliar. Dengan harapan dapat menggerakkan semangat anak-anak muda untuk berprestasi di bidang olahraga. “Jangan sampai ada dana yang dialokasikan ke KONI, tetapi tanpa prestasi yang memadai,” tuturnya.

Terpisah, Juru Bicara Fraksi PDIP Lily Rusnikasi meminta kepada KONI untuk memperbaiki kinerjanya dalam membina atlet-atlet di cabor, sehingga menghasilkan atlet yang berprestasi dan mengharumkan nama Kabupaten Gumas, baik itu di tingkat provinsi hingga nasional. “Pengurus KONI harus bisa melihat apa yang diperlukan cabor,” terangnya.

Pada kesempatan ini, juga dilakukan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas, yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Pangan Beras, Perlindungan, tentang Pemberdayaan Nelayan, dan Pemberdayaan Ikan, serta tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Dari penyampaian tersebut, semua fraksi berpendapat bahwa keempat raperda itu dapat diterima untuk dibahas antara eksekutif dan legislatif pada rapat-rapat selanjutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Gumas. (okt)

Related Articles

Back to top button