Jual Batu Koral, Karyawan PT Bukit Telawi Dibui
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jual batu koral, karyawan PT. Bukit Telawi dibui. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Lamandau, Kamis (31/3/2022) lalu.
Terungkapnya peristiwa ini berawal dari ditemukannya tumpukan batu koral yang identik dengan koral yang diproduksi oleh PT. Bukit Telawi dekat pemukiman warga dekat Perusahaan PT. Gemareksa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menerangkan, kejadian penggelapan ini diketahui ketika pelapor sedang melakukan kontrol terhadap kegiatan pengangkutan batu koral.
“Pihak PT. Bukit Telawi ketika mendapati adanya sejumlah tumpukan batu koral hasil produksi mereka berada di dekat pemukiman warga,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Lanjutnya, pelapor saat itu menanyakan kepada pekerja bangunan di sekitar dan memperoleh informasi bahwa batu koral itu dibeli dari sopir truk yang melintas kawasan tersebut
“Kemudian pihak perusahaan mengambil sampel lima biji batu koral di lokasi untuk dicocokan dengan batu koral milik PT. Bukit Telawi dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamandau,” urainya.
Dijelaskannya, dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian langsung bergerak ke lapangan guna melakukan pengecekan dan memastikan laporan yang dimaksud tersebut.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap supir truk MA (38), kemudian pelaku beserta barang bukti berupa batu koral, satu buah bukti timbangan, slip gaji atas nama pelaku dan satu unit dump truk sebagai alat angkut diamankan ke Polres Lamandau,” tandasnya.