PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Covid meningkat, tiga perbatasan kembali disekat. Polda Kalteng akan mendirikan tiga Posko Penyekatan antar provinsi di tiga kabupaten. Hal ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng.
Untuk itu, Polda Kalteng bersama Forkopimda menggelar apel gabungan. Kegiatan itu merupakan Implementasi SE Gubernur Kalteng dalam rangka peningkatan upaya penanganan covid-19.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, untuk penyekatan, Satgas Terpadu akan di kerahkan di beberapa posko jalur masuk menuju Bumi Tambun Bungai ini, karena Covid meningkat belakangan ini.
“Untuk di jalur darat, akan ada beberapa penyekatan yang di lakukan. Posko itu, di antaranya akan berada di Kabupaten Kapuas, Kabupatan Barito Timur (Bartim) dan Kabupaten Lamandau,” katanya usai apel.
Kemudian untuk Satgas Yustisi dan yang lainnya akan melakukan penyekatan di pintu masuk pelabuhan dan bandara yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kotim dan Kota Palangka Raya.
“Hal itu akan kami perketat sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng. Bahwa siapa pun yang ingin masuk di Kalteng, wajib bisa menunjukan hasil PCR,” ungkapnya.
Menurutnya, peningkatan upaya penanganan Covid-19 serta vaksinasi harus maksimal untuk mengendalikan serta menekan penyebaran Covid-19 sesuai surat edaran Gubernur dengan bertindak cepat.
Karena melihat trend peningkatan Covid-19 ini sudah luar biasa sehingga diperlukan langkah-langkah tepat dan cepat untuk memutus penyebaran di Provinsi Kalteng.
Setelah melaksanakan apel gabungan, pihaknya melanjutkan kegiatan dengan menggelar apel pemberangkatan pasukan. Mereka adalah tim yustisi pendisiplinan prokes Covid-19, maskerisasi, vaksinasi massal serta penyemprotan disinfektan secara serentak.
“Pada kegiatan ini kami juga membagikan 1000 masker yang diserahkan pada tim yustisi dan akan didistribusikan di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)