Pasal Ini akan Dengan Mudah Menyasar Akademisi
Belum lagi pada rezim orde baru, di gunakan juga sebagai pasal langganan penguasa saat itu untuk membatasi kegiatan masyarakat yang akan berdemonstrasi karena di ketahui berbeda pendapat dengan penguasa,” papar Erasmus.
“Padahal yang perlu di minta dari masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya dalam berdemonstrasi adalah pemberitahuan, dan bukan izin.
Dia menyebut, Pasal 281 huruf b melarang setiap orang untuk tidak bersikap tidak hormat termasuk dalam menyerang integritas hakim, misalnya menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur.
Pasal ini akan dengan mudah menyasar akademisi, pers atau media, hingga kelompok masyarakat sipil yang berusaha menyuarakan penilaiannya terhadap hakim atau pengadilan yang di anggap tidak imparsial.
Pasal Ini Di Tujukan Untuk Melarang Adanya Trial by Press
“Aliansi justru melihat bahwa menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk juga hakim atau pengadilan, dalam dunia demokrasi merupakan hal yang biasa.
Lalu, Pasal 281 huruf c melarang perbuatan tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan saat sidang pengadilan berlangsung,” bebernya.
Menurutnya justru Pemerintah berdalih, Pasal ini di tujukan untuk melarang adanya Trial by Press, karena dengan adanya pemberitaan yang mendahului putusan pengadilan, dapat mempengaruhi indepensi hakim.
“Padahal peradilan di Indonesia bersifat terbuka untuk umum sehingga pemberitaan bebas di lakukan, dengan begtu logikanya bukan izin melainkan dalam hal hakim memerintahkan persidangan di lakukan tertutup,” tegasnya.
Oleh karena itu, melihat catatan-catatan tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan kepada Pemerintah untuk membuka dan meninjau serta membahas ulang draft pembahasan RKUHP secara transparan, dapat di akses oleh publik, dan melibatkan berbagai keahlian dan masyarakat sebagai jaminan bahwa RKUHP adalah proposal produk kebijakan yang demokratis, sebelum di masukkan kembali dalam Prolegnas Tahunan.
“Selanjutnya yang terpenting adalah menghapus pasal-pasal yang akan membunuh dan mengekang iklim demokrasi di Indonesia, utamanya dalam kondisi Indonesia saat ini,” pungkasnya.(tur)