BeritaNASIONALUtama

Penyelesaian Tata Batas Kaltengsel Harus Ada Koordinasi Intens

Politisi muda asal Fraksi Partai NasDem DPRD Kalteng ini menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 40 Tahun 2018, tentang tata batas wilayah Provinsi Kaltengsel, menetapkan Desa Dambung masuk dalam Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.

“Kami mendapatkan informasi, tanpa adanya koordinasi dengan Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim menangani langsung permasalahan tersebut, namun hasilnya nihil. Seandainya ada komunikasi intens, antara Pemkab dan Pemprov hasilnya mungkin tidak demikian,”ungkapnya.

Toga menilai satu-satunya solusi mengatasi permasalahan tata batas Kaltengsel tersebut yakni di keluarkannya SK Kemendagri Nomor 40 Tahun 2018, dengan mengajukan ‘Judical Review’ ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konsti-tusi (MK).

“Saya sempat menyarankan, perlu adanya Judical Review untuk menolak Permendagri nomor 40 tahun 2018. Hanya saja sebelum Judical Review diajukan, koor-dinasi antar Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng tetap harus di lakukan. Pasalnya, masalah tata batas bukan masalah yang bisa dianggap sepele,”tutup wakil rakyat Dapil II Kalteng meliputi Kabupa-ten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan tersebut. (pra/ans)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button