Proyek Digitalisasi Sekolah Wajib Produk Dalam Negeri
KALTENG.CO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung upaya pemerintah dalam mendorong belanja produk dalam negeri (PDN). Untuk sektor pendidikan adalah produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M Samsuri mengatakan, ini sejalan dengan semangat Merdeka Belajar. Sehingga di harapkan belanja produk TIK akan mendorong digitalisasi sekolah sebagai upaya mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah masa depan.
“Pengadaan barang TIK untuk digitalisasi pendidikan ini mendukung produk dalam negeri sehingga sejalan dengan program pemerintah agar kita menjadi penggerak kemajuan negeri kita sendiri,” jelasnya, Minggu (1/8/2021).
Adapun, setiap pihak yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa ini wajib mengikuti proses lelang untuk kemudian bisa terdaftar dan menyediakan produk dalam e-katalog sesuai standar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Industri TIK dalam negeri yang akan berpartisipasi untuk menyediakan produk TIK juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga produknya memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Dana program ini untuk tahun 2021 berjumlah Rp 3,7 triliun yang terdiri dari dua alokasi. Pertama dari anggaran Kemendikbudristek senilai Rp 1,3 triliun, dan kedua senilai Rp 2,4 triliun dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2021.
Selain pengadaan TIK sebagaimana di jelaskan di atas. Kemendikbudristek mendorong produksi laptop Merah Putih melalui konsorsium perguruan tinggi yaitu UI, ITB, ITS, dan UGM.
Konsorsium tersebut telah menyiapkan peta jalan. Desain produk, dan akan terlibat penuh dalam produksi laptop bersama dengan industri mulai tahun 2022.
“Selain itu pelajar SMK dan mahasiswa perguruan tinggi vokasi akan di libatkan pada kegiatan perakitan hingga pascapenjualan,” pungkasnya.(tur)