Reog, Jamu, Tempe dan Tenun, Warisan Budaya Indonesia Ini Diajukan ke UNESCO

Komite WBTb UNESCO Mengatur Batasan Jumlah Elemen
“Selain itu, publik perlu memahami bahwa Konvensi WBTb UNESCO bertujuan untuk melestarikan WBTb sesuai dengan kesepakatan internasional. Bukan untuk klaim kepemilikan budaya oleh negara yang mengajukan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hilmar mengatakan, karena keterbatasan sumber daya di UNESCO sendiri, tidak ada jaminan bagi setiap negara elemen budaya yang di nominasikan akan berhasil di setujui sebagai WBTb.
Rerata suatu negara hanya bisa mengusulkan satu nominasi per dua tahun.
“Sejak tahun 2016, Komite WBTb UNESCO mengatur batasan jumlah elemen budaya yang dapat di inskripsi sebagai WBTb UNESCO, yaitu 50 elemen budaya saja per tahun dari 193 Negara Anggota UNESCO,” jelasnya.
Sampai saat ini terdapat 12 WBTb Indonesia yang telah berhasil mendapatkan status WBTb Dunia dari UNESCO. Yakni Wayang (2008); Keris (2008); Batik (2009); Pendidikan dan pelatihan batik (2009); Angklung (2010); Saman (2011); Noken (2012); Tiga genre tari Bali (2015), Seni Pembuatan Kapal Pinisi (2017); Tradisi Pencak Silat (2019); Pantun (2019); dan Gamelan (2021). (Di kutip dari JawaPos.com/tur)



