NASIONAL

Soal PPN, Anggota DPR RI Dapil Kalteng Angkat Bicara

JAKARTA, Kalteng.co – Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari sektor pendidikan. Hal ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terkait hal ini, Anggota DPR RI Dapil Kalteng H Iwan Kurniawan, SH, MSi mengatakan, pendidikan merupakan sektor yang setiap warga negara dijamin hak untuk mendapatkannya.

Menurutnya, pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya. Ini jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945. Namun, rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban, dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat.

 “Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar H Iwan Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (12/6/2021).

Legislator Partai Gerindra asal Bumi Tambun Bungai Kalteng menambahkan, pengenaan pajak pada sektor pendidikan akan membuat biaya pendidikan meningkat sehingga akan membebani masyarakat.

Hal ini, imbuhnya,  jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Disebutkannya, dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

“Ini tentu akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat,” katanya Anggota Komisi VIII DPR RI yang pernah duduk di Komisi X bidangi pendidikan.

H Iwan menuturkan, pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi akan menambah tinggi angka putus sekolah. Pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat, sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di Indonesia mengalami putus sekolah.

“Pengenaan pajak pendidikan bisa menambah tinggi angka putus sekolah sehingga menurunkan angka partisipasi sekolah di Indonesia. Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju,” tukas H Iwan yang juga Ketua Ketua DPD Partai Gerindra Kalteng ini. (tur)

.

Related Articles

Back to top button